Bagaimana Pembahasan Dana Saksi di Banggar?

Bagaimana Pembahasan Dana Saksi di Banggar?
Warga menggunakan hak suaranya. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemberian dana saksi di TPS untuk Pemilu 2019 dari APBN masih memunculkan dinamika di Badan Anggaran DPR. Ada pimpinan banggar yang menilai pembahasan dana saksi telah kandas.

Namun, pimpinan lain menyatakan, masih ada peluang untuk membahas persoalan tersebut di pertemuan selanjutnya.

Wakil Ketua Banggar Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid menyatakan, usulan dana saksi sebesar Rp 3,9 triliun oleh Komisi II DPR tidak dapat direalisasi. Sebab, tidak ada landasan hukum yang bisa dijalankan untuk mencairkan dana itu.

”Pemerintah tidak bisa mengabulkan usulan dari komisi II. Siapa yang bertanggung jawab mengelola dana saksi andai itu pun ada?” katanya seperti diberitakan Jawa Pos.

Menurut Jazilul, dengan dua pertimbangan yang terkait UU dan pengelola anggaran, pemerintah tidak berani merealisasi hal itu. Karena itu, muncul wacana agar dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) untuk mengakomodasi dana saksi oleh APBN. Namun, realisasinya sulit di tengah tahapan pemilu yang sudah berjalan.

”Di dalam undang-undang, (landasan, Red) untuk diberikannya dana saksi itu tidak ada. Karena tidak ada, tentu pembahasan akhirnya selesai sampai di sini,” ujar Jazilul.

Berbeda dengan Jazilul, Ketua Banggar DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya Aziz Syamsuddin masih yakin bahwa dana saksi akan disetujui. Menurut dia, sampai saat ini belum ada keputusan resmi bahwa dana saksi itu ditolak pemerintah.

”Belum final karena ini masih dalam tahapan panja timus (panitia kerja tim perumus, Red). Nanti diputusnya itu. Kalau tidak ada halangan, sekitar tanggal 25–26 Oktober,” katanya.

Pembahasan mengenai usulan dana saksi di TPS untuk Pemilu 2019 di Banggar DPR belum mengerucut, masih terjadi perbedaan pendapat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News