Bagi-bagi Minuman Keras, Menangi Pilkada
Kamis, 08 Desember 2011 – 14:18 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo yang digugat pasangan La Ode Haimuddin-Nizam Dai, Kamis (8/12). Menurut Syamsuardi, pasangan terpilih melakukan pengancaman dan intimidasi kepada warga pada masa kampanye maupun masa tenang menjelang Pemilukada dan memerintahkan agar memilih pasangan Rum Pagau-Lahmuddin Hambali, termasuk ancaman dan intimidasi kepada para pendukung dan tim sukses dari pasangan klienya.
Penggugat keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPUD Boalame yang menetapkan pasangan Rum Pagau-Lahmuddin Hambali dengan perolehan 26.102 suara. Karena dinilai, telah terjadi pelanggaran yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis, khususnya di Kecamatan Paguyuban dan Wonosar selama proses Pemilukada berlangsung.
Baca Juga:
"Pelanggaran bukan saja dilakukan pasangan nomor urut satu (Rum Pagau-Lahmuddin Hambali), tapi diduga kuat dibentengi oleh termohon (KPUD Boalemo) untuk memenangkan pasangan nomor urut satu," kata kuasa hukum penggugat, Syamsuardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo yang digugat pasangan La Ode Haimuddin-Nizam
BERITA TERKAIT
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN
- Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar 2024
- NasDem Gabung Koalisi dan Berkomitmen Bantu Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Golkar Harap Prabowo-Gibran Berikan Jatah Menteri yang Proporsional
- Alasan Surya Paloh Tak jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Golkar Berharap Dapat Jatah Menteri yang Proporsional di Kabinet Prabowo-Gibran