Bagir Dipensiun, Pansus RUU MA Lega

Bagir Dipensiun, Pansus RUU MA Lega
Bagir Dipensiun, Pansus RUU MA Lega

jpnn.com - JAKARTAKeputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyetujui masa pensiun Bagir Manan kursi Ketua MA ternyata membawa perubahan signifikan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Mahkamah Agung di Komisi III DPR. Setidaknya, tak ada lagi polemik dan tarik ulur usia pension bagi hakim agung.

Wakil Ketua Pansus RUU MA, Nasir Djamil mengatakan bahwa Keppres yang dikeluarkan Presiden SBY benar-benar berimplikasi dalam pembahasan RUU MA. "Paling tidak sejak 10 Oktober Pak Bagir pensiun sehingga tidak ada lagi kesan ada kepentingan tertentu dalam pembahasan RUU ini," ujarnya di Jakarta, Senin (13/10).

Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan, Komisi III DPR sudah menjadwalkan bahwa pada 20 Oktober nanti panitia Kerja dan Tim Perumus RUU MA sudah menyampaikan laporan masing-masing ke tingkat Komisi. "Harapannya, tidak ada masalah krusial lagi dalam laporan nanti sehingga pada masa sidang ini paket RUU MA, KY dan MK dapat disetujui menjadi UU," ujarnya.

Sementara Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, seluruh anggota Pansus telah sepakat untuk mengesahkan RUU itu paling lambat 24 Oktober bersamaan dengan penutupan masa sidang DPR kali ini."Kita berusaha untuk sahkan (RUU MA) bersama-sama dengan RUU Mahkamah Konstitusi (MK) dan RUU Komisi Yudisial (KY), kalau dua RUU ini tidak ada yang krusial sehingga bisa cepat pembahasannya," kata Trimedya Panjaitan.

Dikatakan, RUU KY dan MK saat ini sudah mulai pembahasan materinya. Namun seperti diakui Trimedya, RUU MA memang memiliki banyak masalah krusial. "Jadi kalau yang MA selesai, dua lainnya (RUU KY dan MK) pun bisa selesai. Karena ini dalam satu paket, nanti bisa disahkan bersama-sama," tambahnya.(ara/JPNN)


JAKARTA – Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyetujui masa pensiun Bagir Manan kursi Ketua MA ternyata membawa perubahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News