Bahtiar Nilai Langkah Pakde Karwo Tegur Wabup Trenggalek Sudah Tepat

Bahtiar Nilai Langkah Pakde Karwo Tegur Wabup Trenggalek Sudah Tepat
Kapuspen Kemendagri Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kapuspen Kemendagri Bahtiar mendukung langkah Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang akan mengeluarkan surat teguran kepada Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin. Teguran ini karena Wakil Bupati Trenggalek meninggalkan tugasnya tanpa izin.

Bahtiar mengungkapkan, berdasar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 ayat 1 huruf j, dinyatakan kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin.

Izin dari mendagri untuk gubernur dan wakil gubernur, serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

“Bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dikecualikan dari meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak,” terang Bahtiar tentang aturan di UU Pemda.

Persoalan tersebut memiliki konsekwensi dikenai sanksi secara bertahap sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Ayat 3, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin dikenai sanksi teguran tertulis oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Ayat 4, dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian.

Dan ayat 5, dalam hal kepala Daerah mengikuti program pembinaan khusus, tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.

Gubernur Jatim Soekarwo alias Pakde Karwo menegur Wakil Bupati Trenggalek yang meninggalkan tugasnya tanpa izin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News