Bakal Ada War Ticket Ibadah Haji, Yuk Simak Penjelasannya

Bakal Ada War Ticket Ibadah Haji, Yuk Simak Penjelasannya
Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan sikap MUI terhadap besaran biaya haji 2024, sentil kinerja BPKH. Ilustrasi: ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras/cfo

Dia menegaskan penentuan harga berada dalam kewenangan negara, sehingga tidak terjadi liberalisasi atau mekanisme pasar bebas dalam penyelenggaraan haji.

Menurutnya, kuota yang digunakan pada skema war ticket bisa berasal dari dua sumber. 

Pertama, dari tambahan kuota yang diberikan Kerajaan Arab Saudi, bukan dari kuota reguler yang diberikan setiap tahunnya.

Kedua, berdasar pada proyeksi visi Arab Saudi 2030. Otoritas kerajaan menargetkan peningkatan kuota jemaah haji dunia dari sekitar dua juta menjadi lebih dari lima juta orang pada 2030.

Peningkatan kuota tersebut dinilai akan berdampak besar pada kebutuhan pembiayaan haji. Saat ini dengan sekitar 203 ribu calon haji reguler, total dana penyelenggaraan haji mencapai Rp 18,2 triliun.

Jika jumlah calon peserta haji meningkat menjadi 500 ribu orang, maka kebutuhan dana diperkirakan bisa melampaui Rp 40 triliun.

“Jumlah sebesar itu kemungkinan tidak dapat sepenuhnya ditopang oleh keuangan haji yang ada saat ini (dikelola BPKH),” kata Dahnil.

Demi meringankan beban pembiayaan, maka war ticket ini menjadi salah satu opsi, selain harapannya bisa memperpendek antrean haji di Indonesia.

Pemerintah berencana menerapkan mekanisme skema 'war ticket' dalam penyelenggaraan ibadah haji, lantaran antrean yang terlalu lama.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News