Bakal Calon Pilgub Perseorangan Harus Serahkan 2.013.601 KTP

Bakal Calon Pilgub Perseorangan Harus Serahkan 2.013.601 KTP
Pilkada. Ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Pasangan calon (paslon) yang akan maju ke Pilgub Jatim tanpa kendaraan partai kini sudah punya pijakan.

KPU Jatim telah menetapkan hasil penghitungan akhir daftar pemilih tetap (DPT) dari pemilu atau pilkada terakhir.

Hasilnya, paslon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan minimal 6,5 persen.

Ketua KPU Jatim Eko Sasmito menjelaskan, jumlah DPT rekapitulasi terakhir adalah 30.963.078 jiwa.

Angka itu dihitung dari Pemilu 2014 di 19 kabupaten/kota, pilkada 2015 di 18 kabupaten/kota, dan pilkada 2017 di satu kota, yakni Kota Batu.

Dari jumlah DPT tersebut, calon perseorangan yang maju setidaknya harus mendapatkan dukungan 2.013.601 warga.

Jumlah 6,5 persen ditentukan dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2017.

Persentase sebesar itu berlaku untuk wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa.

Pilgub Jatim ada syarat khusus untuk calon perseorangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News