Bakal Digugat Febrie di Praperadilan, Kortas Tipidkor Polri Bereaksi Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kortas Tipidkor Polri mengaku siap menghadapi rencana eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang bakal menggugat status tersangka dalam sidang praperadilan.
Hal demikian seperti disampaikan Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media, Selasa (4/8).
Diketahui, Kortas Tipidkor Polri sempat menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Belakangan, Kortas Tipidkor Polri menyerahkan penanganan kasus Febrie ke Kejagung setelah penetapan tersangka.
Yusuf mengatakan gugatan praperadilan menjadi hak pihak berperkara dan penyidik siap mempertanggungjawabkan proses hukum terhadap Febrie.
”Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata dia, Selasa.
Namun, dia mengingatkan gugatan praperadilan sebagai upaya hukum yang dilakukan oleh tersangka jika merasa ada yang janggal dalam proses hukum.
”Pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut,” kata Yusuf.
Kortas Tipidkor Polri menilai gugatan praperadilan menjadi hak pihak berperkara dan penyidik siap mempertanggungjawabkan proses hukum terhadap Febrie.
- Pakar Yakin Tuntutan Maksimal untuk Febrie Adriansyah Bakal Pulihkan Kepercayaan Publik
- Pengamat Hukum Sebut Ada yang Janggal di Kasus Febrie, Soroti Status Ferry Hongkiriwang
- Pengacara Markus Tanoto Pertanyakan Dakwaan Febrie Adriansyah, Soroti Peran Ferry Hongkiriwang
- Pengamat Soroti Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Febrie Adriansyah
- Terkait Kasus Febrie Adriansyah: Koper Hitam Berisi 49 Batang Emas, yang Hijau 25
- Begini Cara Eks Jampidsus Febrie Mencuci Uang Rp346 Miliar Lebih
JPNN.com




