Bakamla Diminta Serahkan Dua Kontainer Kayu Eboni dari Palu

Bakamla Diminta Serahkan Dua Kontainer Kayu Eboni dari Palu
Kontainer kayu yang disita Bakamla. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengamankan dua kontainer kayu eboni milik UD Mardiana asal Palu, Sulawesi Tengah saat memasuki perairan Jakarta beberapa waktu lalu.

Pengacara UD Mardiana, Frans Landing di Jakarta mengatakan petugas Bakamla telah menyita kontainer berisi kayu itu selama satu pekan.

"Pengiriman kontainer berisi kayu itu sudah dilengkapi persyaratan dokumen," kata Frans.

Dia mengaku telah mendatangi Bakamla RI untuk membuat pelaporan terkait penyitaan dua kontainer berisi kayu Eboni asal Palu.

Frans menyebutkan seluruh dokumen persyaratan pengirim kayu telah dilengkapi dengan pengiriman melalui ekspedisi PT Meratus.

Bakamla diungkapkan Frans, menyita kayu yang dikirim per 8 Maret 2019 itu tanpa dilengkapi dokumen Angkutan Hasil Hutan berdasarkan Surat Badan Keamanan Laut No. B-79/Kepala /II/2019.

Frans bersikukuh kliennya telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan dan tahapan yang harus dilalui perusahaan untuk pengiriman kayu.

Menurutnya Bakamla mempermasalahkan kelengkapan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Perusahaan bersikukuh kliennya telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan dan tahapan yang harus dilalui perusahaan untuk pengiriman kayu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News