BAKN DPR Rekomendasikan Proses Hukum Kasus Century

BAKN DPR Rekomendasikan Proses Hukum Kasus Century
BAKN DPR Rekomendasikan Proses Hukum Kasus Century
JAKARTA - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPR agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan mengusut dugaan pidana korupsi dalam pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.

 

Rekomendasi BAKN terdiri dari 9 poin (5 point untuk Komisi XI dan 4 poin untuk Komisi III), diserahkan kepada Ketua DPR RI Marzuki Alie oleh Ketua BAKN DPR Ahmad Muzani didampingi anggota BAKN antara lain Eva Kusuma Sundari dan Asman Abnur. "Kita meminta Ketua DPR untuk sesegera mungkin menyampaikan rekomendasi ini kepada Komisi III dan XI masing-masing membidangi hukum dan keuangan/perbankan," kata Ahmad Muzani di kepada Ketua DPR Marzuki Alie di DPR Jakarta, Selasa (19/1).

 

Sementara Ketua DPR Marzuki Alie, setelah menerima rekomendasi BAKN menyatakan segera mengkaji bersama pimpinan DPR yang lain. "Kalau memang dibutuhkan surat khusus kepada BPK dan lainnya,  paling dua hari juga selesai," janji Marzuki Alie.

 

Bagi Komisi XI yang membidangi keuangan, BAKN dalam rekomendasinya pertama, meminta BPK melakukan pemeriksaan khusus terhadap Bank Indonesia (BI) terkait tugasnya sebagai pengawas Bank Century dan pihak yang paling berwenang dalam proses merger terhadap tiga bank (CIC, Pinko dan Danpac), periode 2001-2003; Kedua, dalam pemberian FPJP, BAKN merekomendasikan agar BPK memperdalam pemeriksaan terhadap rasio kecukupan modal (CAR), sebelum, selama dan sesudah pengucuran FPJP.

 

JAKARTA - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPR agar Badan Pemeriksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News