Bambang: Prabowo Presiden, 2020 Honorer K2 jadi PNS
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Bambang Riyanto mengaku optimistis bila Prabowo-Sandi bisa menuntaskan masalah honorer K2. Alasannya, Prabowo adalah negarawan sejati dan pantang ingkar janji.
"Saya yakin bila Prabowo presiden, 2020 honorer K2 bisa diangkat PNS secara bertahap," kata Bambang yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI ini kepada JPNN.com, Jumat (5/4).
Keyakinan Bambang ini lantaran, tim teknis capres-cawapres 02 Prabowo-Sandiaga sudah menyusun skala prioritas.
Salah satunya adalah penuntasan masalah honorer, yang akan diselesaikan duluan adalah honorer K2 kemudian nonkategori.
BACA JUGA: Prabowo - Titiek Soeharto Rujuk, Indonesia Lebih Sejuk
Untuk mencapai itu, percepatan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hal utama. Bambang yakin dengan dukungan parlemen, revisi akan diselesaikan dalam waktu sebulan.
"Saya sangat yakin bisa dimulai 2020 pengangkatan honorer K2 jadi PNS. Karena peningkatan status honorer K2 serta nonkategori itu masuk dalam misinya Prabowo-Sandi. Begitu ada perintah presiden, semua langsung jalan," tuturnya.
Bambang juga menegaskan, dia akan selalu menjadi pengingat bagi pasangan Prabowo-Sandi agar melaksanakan seluruh janji-janjinya. Kalau janjinya kepada honorer K2 dan nonkategori diabaikan, Bambang bersedia mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.
Saya sangat yakin bisa dimulai 2020 pengangkatan honorer K2 jadi PNS. Karena peningkatan status honorer K2 serta nonkategori itu masuk dalam misinya Prabowo-Sandi. Begitu ada perintah presiden, semua langsung jalan.
- 5 Berita Terpopuler: Kemendikbudristek Beri Kabar, Ada Info soal THR, Alhamdulillah PNS & PPPK Gajian 2 Kali
- PPPK Sistem Kontrak, tetapi Kewajibannya Sama dengan PNS, Alamak!
- Kabar Gembira untuk PNS & PPPK, Dua Hari Gajian 2 Kali, Alhamdulillah
- Info Terbaru Pencairan THR PNS & PPPK, Masih Ada OPD Enggak Gercep
- 5 Berita Terpopuler: THR Cair PNS & PPPK Cek Saldo, Ada yang Dicoret, Kondisi jadi Memanas
- 6 PNS yang Terjerat Korupsi RSUD Mukomuko segera Diberhentikan Sementara