Bamsoet: DPR tidak Kebal Hukum

Bamsoet: DPR tidak Kebal Hukum
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, Rabu (14/3) merupakan hari terakhir bagi presiden untuk menandatangani Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Jika tidak ditandatangani, maka UU MD3 tetap berlaku.

“Pukul 00.00 nanti malam UU itu sudah berlaku. Mudah-mudahan besok pemerintah sudah memberi nomor atas UU itu dan kemudian bisa diundangkan dan dilaksanakan,” kata Bamsoet, Rabu (14/3).

Namun demikian, politikus Partai Golkar itu berharap publik tidak perlu khawatir karena sesungguhnya UU MD3 hanya mengatur tata cara di DPR.

“Tidak ada yang namanya itu anggota DPR jadi kebal hukum, tidak ada. Tidak ada UU MD3 merusak demokrasi, tidak ada UU MD3 kemudian sewenang-wenang upaya pemanggilan paksa,” ujarnya.

Menurut Bamsoet, panggil paksa sudah ada dalam UU MD3 sejak dua tahun lalu. Namun, ujar Bamsoet, apakah pasal tersebut digunakan sekarang. Buktinya, kata dia, pasal itu tidak pernah digunakan sampai sekarang.

“Tidak ada. Tidak pernah digunakan karena semua menteri, kepala tinggi negara, kepala lembaga, sekali dua kali tidak datang, ketiganya pasti datang,” katanya.

Mantan pimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mencontohkan lagi, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah tak datang jika diundang untuk menghadiri rapat di Komisi III DPR.

“Jadi, patuh kepada aturan main di DPR. Tidak perlu dikhawatirkan soal adanya ancaman bagi demokrasi,” ungkap dia.

Bambang Soesatyo mengatakan, Rabu (14/3) merupakan hari terakhir bagi presiden untuk menandatangani UU MD3. Jika tidak ditandatangani, maka UU MD3 tetap berlaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News