Bamsoet Ingatkan Pilkada Serentak Harus Ketat Terapkan Protokol Kesehatan

Bamsoet Ingatkan Pilkada Serentak Harus Ketat Terapkan Protokol Kesehatan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menjadi Keynote Speaker Webinar DPP KNPI bertema “Dilema Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19”, secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Rabu (24/9/20). Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan pencegahan penyebaran virus Covid-19 dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 bukan hanya difokuskan pada 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota).

Tetapi juga pada kabupaten dan kota lainnya, yang walaupun tidak ikut Pilkada kabupaten/kota, namun mengikuti Pilkada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur di 9 provinsi. Dengan demikian secara keseluruhan, ada 309 daerah kabupaten dan kota yang patut diwaspadai.

“Berdasarkan evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 pada tanggal 6-13 September 2020, dari 309 daerah tersebut, terdapat 45 daerah kabupaten/kota mempunyai resiko penularan Covid-19 yang tinggi, 152 daerah mempunyai resiko sedang, 72 daerah risiko rendah, 26 daerah yang tidak ada penambahan kasus baru, dan 14 daerah yang belum terdampak Covid-19,” ujar Bamsoet saat menjadi Keynote Speaker Webinar DPP KNPI, Dilema Pilkada Ditengah Pandemi Covid-19, secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Rabu (24/9/2020).

Turut hadir antaran lain Ketua Umum KNPI Haris Pertama, Komisioner KPU Viryan, Ketua Umum IDI Daeng Faqih, dan Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch Fauzan Irvan.

Ketua DPR RI ke-20 ini memandang, penyelenggaraan Pilkada Serentak di tengah pandemi Covid-19 menempatkan bangsa Indonesia pada posisi dilematis. Di satu sisi, berdasarkan data per tanggal 22 September 2020, jumlah kasus positif Covid-19 sudah menembus angka 250 ribu, dengan angka kematian mendekati 10 ribu kasus. Sejauh ini 3 orang Komisioner KPU (termasuk Ketua KPU), serta  32 orang pegawai Sekretariat Jenderal KPU dinyatakan positif Covid-19.

Sejumlah pegawai KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga terkonfirmasi positif Covid-19.

“Di sisi lain, hak konstitusional warga untuk memilih dan dipilih juga harus dipenuhi. Penundaan Pilkada akan membawa konsekuensi kepala daerah yang telah habis masa baktinya digantikan pelaksana tugas, yang dalam menjalankan tugasnya memiliki keterbatasan karena tidak dapat menentukan kebijakan yang strategis. Di masa pandemi, kebijakan yang bersifat strategis justru sangat diperlukan," tutur Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini memaparkan, penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi juga mempunyai rujukan global. Sepanjang Februari-Agustus 2020, ada 56 negara dan teritori memutuskan menyelenggarakan Pemilu (nasional maupun lokal).

Penyelenggaraan Pilkada Serentak di tengah pandemi Covid-19 menempatkan bangsa Indonesia pada posisi dilematis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News