Bamsoet: Nuril Korban, bukan Pelaku Kejahatan

Bamsoet: Nuril Korban, bukan Pelaku Kejahatan
Baiq Nuril Maknun memeluk anaknya. Foto: IVAN/ LOMBOK POST/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menilai ada ketidakadilan di balik vonis kasasi terhadap terpidana Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril.

“Terkait Ibu Nuril kami di DPR juga memandang ada rasa ketidakadilan atau ada proses hukum yang mengganggu di sana,” kata Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).

Legislator Partai Golongan Karya (Golkar) itu memberikan apresiasi kepada kejaksaan yang menunda eksekusi hukuman Nuril.

“Saya berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik. Dia (Nuril) adalah korban bukan pelaku kejahatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan pihaknya juga tengah mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap perempuan dan anak-anak.

“Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa diselesaikan dan itu menjadi patokan dalam melindungi wanita dan anak-anak,” ungkap Bamsoet.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu masih dalam tahap pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU PKS.

Menurut Ali, sebagai langkah awal menyelesaikan RUU ini, pihaknya mengundang tokoh kemudian kelompok-kelompok masyarakat yang pro maupun kontra, serta kalangan akademik. Hal ini dilakukan untuk mendiskusikan substansi lebih mendalam terhadap RUU PKS itu.

Bamsoet mengaku sedang mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap perempuan dan anak-anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News