Bamsoet: Revisi UU Otsus Harus Meningkatkan Kesejahteraan Warga Papua dan Papua Barat

Bamsoet: Revisi UU Otsus Harus Meningkatkan Kesejahteraan Warga Papua dan Papua Barat
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), di Gedung MPR RI, Jakarta, Senin (19/10). Foto: Humas MPR RI.

"Keberadaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9/2020 menunjukan tindakan nyata Presiden Joko Widodo dalam memajukan Papua dan Papua Barat, yakni dengan menginstruksikan kementerian lembaga negara mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat, dengan mengedepankan Orang Asli Papua (OAP) sebagai subjek pembangunan," jelas Bamsoet.

Menurut waketum Partai Golkar ini, salah satu wujud konkret dari Inpres tersebut adalah adanya ketentuan pemberdayaan pengusaha OAP dan pengusaha lokal Papua. Pendekatan pola pembangunan juga dikedepankan dengan kearifan lokal, khususnya terhadap tujuh wilayah adat di Papua Barat yang terdiri dari Lapago, Meepago, Animha, Saireri, Mamta, Domberai, serta Bomberai.

Untuk mengimplementasikan Inpres tersebut, lanjut Bamsoet, Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/2020 untuk membentuk Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Tim Koordinasi terdiri dari Dewan Pengarah dan Tim Pelaksana. Wakil Presiden KH Maruf Amin ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengarah. Sementara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas ditunjuk menjadi Ketua Harian. Sedangkan Tim Pelaksana dipimpin pejabat tingkat madya Bappenas.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menekankan, keberadaan Presiden dan Wapres adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Keberadaan Wapres sebagai Ketua Dewan Pengarah menunjukan bahwa Presiden Jokowi tak main-main dalam membangun Papua dan Papua Barat.

"MPR RI For Papua akan selalu melibatkan MRPB untuk menjadi salah satu bagian yang turut aktif dalam proses pembangunan di Papua dan Papua Barat. Fokusnya adalah untuk memastikan keterlibatan masyarakat Papua dan Papua Barat. Sekaligus memaksimalkan peran dan fungsi MRPB," pungkas Bamsoet.(jpnn)

Ketua MPR Bambang Soesatyo ingin UU Otsus Papua ditempatkan sebagai UU lex specialis.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News