Bamsoet Tegaskan Reformasi KUHP Memperkuat Akuntabilitas Dunia Usaha
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menegaskan kehadiran Pasal 45-49 KUHP merupakan kemajuan penting untuk membongkar kejahatan korporasi yang bersembunyi di balik badan hukum.
Dia memberi harapan hukum tidak hanya menangkap 'tangan yang menandatangani', tetapi juga bisa menangkap 'otak yang mengendalikan'.
Bamsoet menegaskan hukum yang baik tidak boleh tumpul kepada pengendali gelap, tetapi juga tidak boleh membabi buta kepada pelaku usaha yang sah.
"Di situlah ujian sejati Pasal 45-49 KUHP: menembus topeng korporasi tanpa membunuh keberanian berusaha," tegas Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (4/7).
Penegasan Bamsoet disampaikan saat mengajar mata kuliah 'Pembaharuan Hukum Nasional' Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (4/7).
Bamsoet yang juga Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur menilai hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menjadi tonggak penting pembaruan hukum pidana Indonesia.
Menurut Bamsoet, salah satu perubahan mendasar adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Perubahan tersebut menyesuaikan perkembangan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks, ketika pelaku utama kerap bersembunyi di balik badan hukum, jaringan perusahaan, maupun struktur kepemilikan yang rumit sehingga sulit disentuh aparat penegak hukum.
Bamsoet menyampaikan materi tentang KUHP Nasional saat mengajar mata kuliah 'Pembaharuan Hukum Nasional' Program Doktor Ilmu Hukum, simak selengkapnya
- Siti Fauziah Temui Jokowi di Solo, Bawa Undangan Sidang Tahunan MPR
- Peran Bos Maktour Fuad Hasan Diungkap Jaksa di Sidang Korupsi Kuota Haji, Oalah
- Begini Kejahatan yang Didakwakan kepada Gus Alex, Merugikan Negara Rp 622,09 M
- Molly Prabawati Sebut Sidang Tahunan MPR Momentum Penting Perkuat Akuntabilitas Publik
- Siti Fauziah Tegaskan Pentingnya Sinergi Bakohumas Perkuat Publikasi Sidang Tahunan MPR
- Pakar Nilai Eks Jampidsus Febrie Harus Diadili untuk Menguji Temuan Emas dan Uang
JPNN.com




