Bandar Narkoba di Kayuringin Ditangkap
jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Sektor Bekasi Timur meringkus bandar narkoba di Jalan Tunggul V, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Ali Rosa Bin Agus Evianto (23) ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
“Penangkapan bermula ketika petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba, petugas meluncur ke TKP dan menemukan ciri-ciri pelaku,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Jumat (19/1) kepada GoBekasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram. Petugas langsung membawa tersangka dan melakukan pendalaman.
Rupanya, pelaku Ali mengaku jika masih menyimpan barang haram tersebut dikediamannya Jalan Cilincing Lama RT 010/004 Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
“Di rumahnya kami mendapatkan satu bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkoba jenis sabu dengan berat 15,30 gram dan dua plastik bening dimana masing-masing berisikan 50 butir,” jelasnya.
Kepada penyidik, pelaku mengungkapkan mendapat narkoba jenis sabu tersebut dari rekannya atas nama Bere.
“Pelaku membeli dengan harga Rp 20 juta, saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Bekasi Timur,” tandasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram. Petugas langsung membawa tersangka.
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba