Bandar Narkoba di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati

Bandar Narkoba di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati
Barang bukti sabu-sabu dan ekstasi dari bandar bernama Supiadi. Foto: POLDA KALTENG FOR RADAR PALANGKA

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Supiadi, 42, tak lagi bisa berkutik. Bandar besar narkoba di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), diringkus tim gabungan Subdit dan Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng lantaran kepemilikan narkotika.

Polisi juga mengamankan barang bukti 59 paket sabu seberat 16,57 gram dan 15 butir pil ekstasi dengan berat kotor 7,72 gram.

Supiadi diringkus Selasa (18/6/2019), sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan dr Murjani Gang Sayur. Diduga tersangka merupakan jaringan besar peredaran narkotika di Palangka Raya dan Kalimantan Tengah. Narkoba yang dipasarkannya dipasok dari Banjarmasin dan Pontianak.

BACA JUGA: Bule Amerika Serikat Bawa Empat Linting Ganja

”Kami berhasil amankan tersangka Supiadi. Dibekuk di kediamannya dan ditemukan barang bukti. Ini termasuk besar karena sabu dan ekstasi. Makanya ini terus dikembangkan untuk meringkus pelaku atau jaringan lainnya,” kata Dir Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Wijanarko melalui Kasubdit III AKBP Ronni William Manusiwa, Rabu (19/6/2019).

Ronni menuturkan, barang bukti yang diamankan berupa 59 paket sabu dengan berat kotor 16,57 gram, 15 pil ekstasi berat kotor 7,72 gram, dompet, kotak tempat sabu, tas hitam, lima bungkus plastik klip kosong, dan lima sendok sabu.

”Termasuk satu buah timbangan digital dan uang tunai hasil penjualan sabu Rp 1,4 juta serta satu buah gunting. Jadi ini pengedar dan bandar sabu kami jerat Pasal 112 jo 114 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup sesuai pasal di UU RI tentang Narkotika Tahun 2009 Nomor 35,” katanya.

BACA JUGA: Bagus Jualan Ganja dan Sabu - Sabu lewat Online

Polisi mengamankan 59 paket sabu dengan berat kotor 16,57 gram dan 15 pil ekstasi berat kotor 7,72 gram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News