Bandar Narkoba di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati

Bandar Narkoba di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati
Barang bukti sabu-sabu dan ekstasi dari bandar bernama Supiadi. Foto: POLDA KALTENG FOR RADAR PALANGKA

Ronni menambahkan, tim bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.

Selanjutnya, tim melakukan lidik dan monitoring serta memperhitungkan waktu yang memungkinkan. Lalu, tim langsung ke TKP dan mengamankan pelaku.

”Petugas melakukan penggeledahan di TKP yang langsung disaksikan ketua RT setempat. Kini Ditresnarkoba Polda Kalteng terus melakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (daq/ign)


Polisi mengamankan 59 paket sabu dengan berat kotor 16,57 gram dan 15 pil ekstasi berat kotor 7,72 gram.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News