Bandar Narkoba di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati
Rabu, 19 Juni 2019 – 22:52 WIB
Ronni menambahkan, tim bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
Selanjutnya, tim melakukan lidik dan monitoring serta memperhitungkan waktu yang memungkinkan. Lalu, tim langsung ke TKP dan mengamankan pelaku.
”Petugas melakukan penggeledahan di TKP yang langsung disaksikan ketua RT setempat. Kini Ditresnarkoba Polda Kalteng terus melakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (daq/ign)
Polisi mengamankan 59 paket sabu dengan berat kotor 16,57 gram dan 15 pil ekstasi berat kotor 7,72 gram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- PDIP Palangka Raya Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota 2024
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi
- Lapas Sampit Penuh, 25 Napi Dipindah ke Palangka Raya
- Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Palangka Raya