Bandar Narkoba Ini Buka Suara, Setor Rp 1,6 M kepada AKP Malaungi, Alamak
Jumat, 13 Maret 2026 – 02:51 WIB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap A. Hamid alias Boy, terduga pengedar narkoba jaringan Koko Erwin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
5. Setoran kelima sebanyak Rp 200 juta yang dibungkus plastik warna hitam dan diserahkan langsung kepada Malaungi di pinggir jalan depan sebuah hotel.
Adapun Boy yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), telah berhasil ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (10/3).
Usai ditangkap, Boy dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada malam ini untuk diperiksa dan akan diserahkan kepada Polda NTB.(ant/jpnn)
Bandar narkoba jaringan Koko Erwin, A. Hamid alias Boy mengaku menyetorkan uang Rp 1,6 miliar kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gagalkan Peredaran Narkoba, Polda Sumut Amankan 113 Kg Sabu-Sabu
- Pasutri Jadi Pengedar Sabu-Sabu di Bekasi, Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi
- Pengunjung Lapas Gelisah Diperiksa Petugas, Ternyata Ada Sabu-Sabu di Dekat Kemaluan
- Seorang PPPK Berulah, Gaji Dipangkas, TPP Dihentikan
- Bripka Dedy yang Membekingi Narkoba di Samarinda Berperan sebagai Sniper, Alamak
- Brimob Pembeking Kampung Narkoba Dibawa ke Bareskrim
JPNN.com




