Banding, Nadiem Makarim Yakin Akan Bebas
Menurut Dody, adanya konfirmasi mengenai indikasi pelanggaran kode etik tersebut semakin memperkuat keyakinan tim kuasa hukum bahwa proses persidangan di tingkat pertama memiliki persoalan yang perlu dikoreksi oleh pengadilan banding.
Dody juga mempertanyakan kemungkinan adanya intervensi atau upaya intimidasi terhadap proses peradilan, termasuk beredarnya informasi yang disebutnya sebagai hoaks terkait penyidik yang telah menguasai data para hakim. Meski demikian, dia berharap proses banding dapat menjadi momentum untuk mengoreksi putusan sebelumnya dan menjaga marwah peradilan.
Menanggapi tudingan korupsi dalam perkara tersebut, Nadiem menyatakan meyakini bahwa kasus yang dihadapinya merupakan bentuk kriminalisasi. Ia berpendapat tuduhan yang diarahkan kepadanya lebih banyak dibangun melalui narasi dibandingkan pembuktian unsur pidana.
Menurutnya, kebijakan pengadaan Chromebook tidak menimbulkan kerugian negara, namun kemudian dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia juga menilai terdapat pola serupa dalam sejumlah perkara lain yang belakangan mencuat ke publik.
Meski demikian, Nadiem mengapresiasi langkah pemerintah dan aparat penegak hukum yang dinilainya berupaya melakukan pembenahan terhadap sistem penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Saya optimistis reformasi yang sedang berjalan dapat memperkuat integritas sistem peradilan dan mencegah praktik kriminalisasi di masa mendatang," ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf mengatakan pihaknya tetap siap menghadapi proses banding yang diajukan jaksa. Ia mengingatkan bahwa pengajuan banding dilakukan sebelum adanya pergantian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Ari, tim kuasa hukum telah mengajukan kontra memori banding dan menilai tidak terdapat bukti maupun fakta baru yang memperkuat argumentasi penuntut umum.
Nadiem Makarim optimistis menghadapi sidang banding, sebut tidak ada unsur korupsi dalam perkara Chromebook.
- Karya Perkara
- Lima Miliar
- Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Ibam, 5 Tahun Penjara Plus Uang Pengganti Rp 5 Miliar
- MAPPI Laporkan Ainun ke KPK
- Sidang Banding Nadiem, JPU: Kesaksian LKPP Perkuat Pertimbangan Putusan Tingkat Pertama
- Nadiem Makarim Pertanyakan Uang Pengganti Rp 809 Miliar di Sidang Banding
JPNN.com




