Bang Masinton Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus RJ Lino

Bang Masinton Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus RJ Lino
Politikus PDIP Masinton Pasaribu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Masinton Pasaribu mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. Pasalnya, mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino sudah setahun lebih menjadi tersangka dalam kasus.

Menurut Masinton, dirinya sudah menanyakan progres perkembangan penyidikan dugaan korupsi QCC dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK beberapa waktu lalu. Namun, katanya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan mandeknya penyidikan karena keterbatasan penyidik.

Selain itu, barang buktinya juga ada di Tiongkok di pabrik pembuat QCC. “Produsennya adalah perusahaan Tiongkok. Itu jadi alasan KPK,” kata Masinton saat kepada JPNN, Minggu (9/4).
           
Namun, lanjut Masinton, pimpinan KPK sudah menyampaikan alternatif lain yang bisa ditempuh jika lembaga antikorupsi itu kesulitan untuk bertemu produsen QCC di Tiongkok.  Alternatifnya adalah melakukan pemeriksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tiongkok di Indonesia.

“Jadi,  dalam rangka penyidikan tentang pengadaan QCC itu,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.

Namun demikian, Masinton menyoroti lambannya pengusutan kasus ini. Sebab, RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015.

Artinya sudah hampir 1,5 tahun Lino menyandang status tersangka korupsi. Lino bahkan terlihat santai dan mengaku enjoy ketika beberapa waktu lalu dihadirkan sebagai saksi perkara korupsi mobile crane Pelinto II di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Itu bisa saja ekspresi orang, dalam hatinya kita juga tidak tahu. Yang jelas kasusnya ini masih mandek,” kata Masinton.
           
Sebelumnya, KPK membantah mandeknya kasus RJ Lino karena ada intervensi orang-orang tertentu. Namun, sudah lebih dari setahun kasus RJ Lino masih pada tahap pengumpulan barang bukti dan perhitungan kerugian negara.

"KPK tidak kenal orang besar atau kecil. Kalau ada dugaan korupsi, pasti kami proses karena kami jalan di penegakan hukum itu sesuai barang bukti," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Masinton Pasaribu mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan penyidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News