Banggar DPR: Pemerintah Harus Persiapkan Tameng APBN

Banggar DPR: Pemerintah Harus Persiapkan Tameng APBN
Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH. Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran atau Banggar DPR RI MH Said Abdullah meminta pemerintah merancang skenario ekonomi sebagai tameng yang kuat bagi APBN, guna mengantisipasi anjloknya perekonomian dunia akibat penyebaran virus Corona (Covid-19).

“Dampak yang paling terasa akibat wabah global ini kepada negara kita adalah sisi ekonomi. Karena itu, harus ada tameng bagi APBN agar tidak menganggu kinerja ekonomi secara keseluruhan,” kata Said dalam siaran persnya, Selasa (17/3).

Legislator PDI Perjuangan ini mendukung kebijakan Kemenko Perekonomian yang telah mengeluarkan kebijakan stimulus ekonomi kedua, berupa stimulus pada subsidi dan keringanan pajak penghasilan (PPh) sektor tertentu selama enam bulan ke depan.

Stimulus ekonomi kedua ini juga mengatur insentif perizinan ekspor dan impor, stimulus bagi debitor yang terkena dampak Covid-19 serta jaminan ketersediaan pangan pokok rakyat selama enam bulan ke depan.

Akan tetapi, semua stimulus fiskal dan nonfiskal ini dinilainya secara eksponensial akan mengurangi potensi penerimaan, baik pajak maupun nonpajak.

Untuk itu, pemerintah harus mencari sumber-sumber penerimaan baru yang tidak terkena dampak serius atas Covid-19. Bila tidak, hal itu akan berimplikasi pada melesetnya target penerimaan yang dipatok dalam APBN 2020. Lebih parah, jurang defisit APBN bisa lebih dalam.

“Jadi saya menyarankan pemerintah mengkaji sumber-sumber penerimaan baru,” pinta ketua DPP PDI Perjuangan ini.

Said juga mengusulkan lima langkah yang dapat ditempuh pemerintah guna memperkuat APBN. Pertama, ekstensifikasi cukai yang bersumber dari bahan bakar minyak (BBM). Konsekuensinya, harga BBM akan naik tetapi namun pada saat yang sama harga minyak dunia sedang drop ke posisi USD 30.

Said mendukung kebijakan Kemenko Perekonomian yang telah mengeluarkan kebijakan stimulus ekonomi kedua, berupa stimulus pada subsidi dan keringanan pajak penghasilan (PPh) sektor tertentu selama enam bulan ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News