Bansos Diperketat, Khusus Buat yang Sekarat
Minggu, 26 Juni 2011 – 01:31 WIB
JAKARTA -- Ke depan, kepala daerah tidak bisa seenaknya lagi menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) yang dianggarkan di APBD. Kemendagri saat ini sedang merancang Peraturan Mendagri (permendagri) yang akan memperketat aturan penggunaan dana bansos. Draf permendagri segera digodok bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permendagri ini juga akan mengatur mengenai penyaluran dana hibah. Nantinya, hasil penelitian KPK mengenai penyaluran bansos yang pernah dipaparkan di hadapan para kepala daerah beberapa waktu lalu, dipadu dengan hasil kajian dari kemendagri. "Setelah itu diperbaiki, dikoreksi, dan setelah itu minta untuk diteken mendagri," ujar pejabat kemendagri asal Medan itu.
Kasubdit Wilayah III pada Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Musa Tarigan menjelaskan, di permendagri ini nantinya akan dipertegas kriteria penerima bansos dan hibah.
"Sekarang disusun permendagri tentang pengelolaaan bansos dan hibah. Sesuai kesepakatan dengan KPK, tanggal 30 Juni, Kamis, diserahkan ke KPK untuk minta koreksi," ujar Musa Tarigan dalam Lokakarya bertema "Arah Kebijakan Penyusunan APBD 2012" di Bandung, Sabtu (25/6). Targetnya, akhir Juli juga sudah bisa disahkan Menkum-HAM Patrialis Akbar untuk masuk ke lembaran negara, setelah diteken Mendagri Gamawan Fauzi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ke depan, kepala daerah tidak bisa seenaknya lagi menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) yang dianggarkan di APBD. Kemendagri
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Wajib Simak, Ada Info Penting Perincian PNS & PPPK, Jumlah Formasi Terbanyak
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup