Bantah Klaim Indra Kenz soal Bar di PIK, Kompol Karta Ungkap Fakta Ini, Oh Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo sempat mengaku memiliki aset, berupa bar yang berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Namun, Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta membantah pengakuan Indra Kenz tersebut.
Dia menegaskan pemilik bar itu atas nama Vanessa Khong
"Karena itu (kepemilikan, red) atas nama tersangka Vanessa," kata Kompol Karta saat dikonfirmasi, Senin (23/5).
Bar milik pacar Indra Kenz itu saat ini belum disita polisi.
Pasalnya, penyidik belum menemukan aliran dana atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Indra Kenz maupun Vanessa Khong di bar tersebut.
Perwira menengah Polri itu memastikan pihaknya masih terus menggali dan mencari informasi perihal bar tersebut.
"Cuma aliran belum kami temukan. Kami proses kalau memang ada aliran baru," tutur Karta.
Bareskrim Polri membantah pengakuan Indra Kenz yang sebelumnya memiliki bar di PIK, Jakarta Utara
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur
- Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI, Petrus Selestinus: Aneh
- Bank Mandiri Manjakan Nasabah dengan Tawarkan Benefit Eksklusif di Erajaya Digital Complex PIK
- Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo
- Tersangka Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri