Bantu DJP Lewat Sosialisasi Perpajakan Usaha Jasa Konsultansi

Bantu DJP Lewat Sosialisasi Perpajakan Usaha Jasa Konsultansi
Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta Imam Hartawan dan Wakil Ketua Bidang Pranata Usaha DPP INKINDO DKI Jakarta Ronald Sihombing Hutasoit. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DPP Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) DKI Jakarta melakukan sosialisasi dan pelatihan perpajakan bagi anggotanya. Diharapkan dengan sosialisasi ini, tingkat kepatuhan anggota INKINDO makin tinggi. Di samping meminimalisir kesalahan administrasi saat pengisian pajak.

"Sistem perpajakan di Indonesia memiliki kompleksitas tinggi dan dinamis. Bukan hanya jumlah peraturannya yang banyak, tapi sering berubah, ditambah sosialisasi yang kurang memadai. Akibatnya banyak wajib pajak yang kurang paham," tutur Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta Imam Hartawan dalam Sosialisasi dan Pelatihan Perpajakan Usaha Jasa Konsultasi di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Rabu (13/2).

Imam menjelaskan, dalam mewujudkan sistem perpajakan yang netral, sederhana, berkeadilan, transparansi, pldan menciptakan kepastian hukum, telah ditetapkan UU 36/2008 tentang perubahan keempat atas UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pemerintah juga mengatur kembali pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi lewat PP 51/2008 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Yang kemudian dilakukan perubahan dengan keluarnya PP 40/2009 tentang perubahan atas PP 51/2008.

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan pajak ganda yang terjadi pada perusahaan konsultan dalam mengerjakan proyek jasa konsultansi yang membentuk pola kerja sama, DJP melalui surat kepada ketua umum Dewan Pengurus Nasional INKINDO, yaitu tentang penegasan atas permasalahan perpajakan usaha jasa konsultansi dan perpajakan usaha jasa konsultansi yang berkonsorsium.

"Inti surat tersebut menegaskan, sepanjang semua anggota konsorsium perusahaan konsultan tersebut tercantum dalam kontrak sebagai konsultan utama, serta masing-masing anggota konsorsium membuat faktur pajak atas Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemilik proyek, maka perusahaan konsultan tersebut tidak dikenakan pajak ganda atau tidak dikenakan PPh Pasal 23 dan PPN dua kali," bebernya.

Sebagai perusahaan jasa konsultansi skala besar, lanjut Imam, INKINDO tergerak untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan program DJP kepada seluruh anggotanya. Diharapkan dengan sosialisasi ini anggota INKINDO sebagai penyedia jasa mendapatkan informasi akurat dan aktual tentang perpajakan usaha jasa konsultansi sehingga lebih bisa memahami peraturan perpajakan tersebut.

Di samping bisa meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan perusahaan konsultan di bidang usaha jasa konsultansi

INKINDO DKI Jakarta melakukan sosialisasi dan pelatihan perpajakan untuk meningkatkan pemahaman para wajib pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News