Bantu Mengawasi, Masyarakat Diimbau Ketahui HET Pupuk Bersubsdi

Bantu Mengawasi, Masyarakat Diimbau Ketahui HET Pupuk Bersubsdi
Petani di sawah. Foto : Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Pupuk merupakan elemen penting dalam kegiatan pertanian di Indonesia. Guna meningkatkan produksi pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani.

Oleh karena itulah pemerintah membuat regulasi mengenai peredaran hingga mengenai harga pupuk subsidi yang ada di pasaran. Regulasi ini disebut Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Het pupuk bersubsidi yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2018 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy.

Kemudian penyaluran pupuk bersubsidi juga telah diatur dalam surat keputusan Menperindag no. 70/mpp/kep/2/2003 pada 11 Februari 2003, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

"Dalam pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah," sebutnya.

Sementara itu, dalam pasal 3 disebutkan jenis pupuk subsidi yang diberikan, yakni urea, SP-36, ZA, dan NPK dengan komposisi n : p : k = 15 : 15 : 15 dan 20 : 10 : 10.

"Semua pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI)," tambahnya.

Kementan pun terus mensosialisasikan HET pupuk bersubsdi. Agar petani dan masyarakat bisa turut mengawasi, perlu diketahui macam-macam pupuk bersubsidi dengan harga eceran yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia no.47 Tahun 2018.

Pemerintah membuat regulasi mengenai peredaran hingga mengenai harga pupuk subsidi yang ada di pasaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News