Bantu Tahanan Mau Kabur, Pemilik Kantin Polda Sumsel Diciduk

Bantu Tahanan Mau Kabur, Pemilik Kantin Polda Sumsel Diciduk
DISEGEL: Kantin Polda yang masih dipasang garis police line. Foto: Novis/Sumatera Ekspres

jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel terus mengusut upaya kaburnya enam tahanan di sana.

Pemberkasan dua tersangka yang sudah ditangkap, Siti Mutafarikoh alias Viko (37) dan Zumrotus Ida Wahyuni alias Pesek (23), hampir rampung.

”Berkas perkara kedua perempuan itu akan segera dikirim ke jaksa penuntut umum untuk P21 tahap satu. Barang bukti berupa bor, mata bor, pinset, dan keran air, pun akan dilimpahkan,” ujar Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara Jaya, Rabu (8/8).

Keduanya dijerat Pasal 55-56 KUHP jo Pasal 170 KUHP tentang ikut serta melakukan perusakan terhadap barang.

Tersangka Viko, warga Jl Simanjuntak, Palembang, merupakan pemilik salah satu kantin di Mapolda Sumsel. Kantinnya masih dipasang garis polisi. Sedangkan Zumrotus alias Pesek, kerabat dari Leto. Tahanan narkoba jaringan Jawa Timur.

“Satu pelaku lainnya seorang laki-laki, belum bisa disebutkan identitasnya karena masih buron. Perannya memberikan alat-alat yang digunakan untuk melarikan diri kepada tersangka Viko,” beber Yoga.

Pihaknya pun masih mendalami keterlibatan Viko dengan tahanan atas nama Leto. Sejauh ini, dia mengaku hanya diimingi upah.

Diketahui, enam tahanan atas nama Leto, Andi, Oni, Candra, Hasanud, dan Trinil yang merupakan pemasok narkoba jaringan Surabaya yang ditangkap dua bulan lalu.

Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel terus mengusut upaya kaburnya enam tahanan di sana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News