Banyak Utang, Laptop Vihara Diembat
Sabtu, 21 Juli 2012 – 12:10 WIB
Kebetulan di dalam laptop yang diambil terdapat data penting vihara. Buser Polsek Batuampar sempat menggunakan trik meminta laptop itu dikembalikan dan akan diberi imbalan. Namun, Sugianto tak sebodoh itu. Ia malah meminta penawaran kembali dirinya mau menyerahkan laptop itu, asalkan disediakan uang Rp5 juta.
"Saat pelaku datang itulah, kami langsung tangkap. Kemudian kami bawa langsung ke Mapolsek Batuampar. Awal kedatangan Sugianta dan kami tangkap, ia langsung mengaku mencuri di vihara tempatnya bekerja.
Atas perbuatannya, Sugianto dijerat pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman penjara maksimalnya tujuh tahun. (gas/jpnn)
BATAM - Pagar makan tanaman. Itulah Gok A Chow alias Sugianto, 30, warga kavling Senjulung Punggur, yang membobol Vihara Budhi Marga kawasan Orchid
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja