Banyak Utang, Laptop Vihara Diembat

Banyak Utang, Laptop Vihara Diembat
Banyak Utang, Laptop Vihara Diembat
Kebetulan di dalam laptop yang diambil terdapat data penting vihara. Buser Polsek Batuampar sempat menggunakan trik meminta laptop itu dikembalikan dan akan diberi imbalan. Namun, Sugianto tak sebodoh itu. Ia malah meminta penawaran kembali dirinya mau menyerahkan laptop itu, asalkan disediakan uang Rp5 juta.

"Saat pelaku datang itulah, kami langsung tangkap. Kemudian kami bawa langsung ke Mapolsek Batuampar. Awal kedatangan Sugianta dan kami tangkap, ia langsung mengaku mencuri di vihara tempatnya bekerja.

Atas perbuatannya, Sugianto dijerat pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman penjara maksimalnya tujuh tahun. (gas/jpnn)

BATAM - Pagar makan tanaman. Itulah Gok A Chow alias Sugianto, 30, warga kavling Senjulung Punggur, yang membobol Vihara Budhi Marga kawasan Orchid


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News