Bareskrim Bergerak ke Depok, Bogor, dan Tangerang, Hasilnya Luar Biasa!
jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Barat, dan Polres Bogor membongkar praktik produksi obat keras ilegal di sebuah ruko Lampu Merah Cikaret (LMC), Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan delapan orang diamankan dalam kasus ini.
"Sementara ini baru tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IW, WD, dan YN," ungkap Jayadi saat memberikan keterangan di lokasi produksi.
Dia mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada peningkatan status dari orang yang telah ditangkap.
Menurutnya, obat keras yang diproduksi tersebut merupakan golongan G ilegal seperti tramadol dan lainnya.
Awalnya polisi menangkap IW yang berperan sebagai distributor dan pengendali peredaran obat keras di wilayah Sawangan, Kota Depok, pada 25 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kemudian di hari yang sama, polisi langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Bogor.
Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi tiba di Ruko LMC Nomor 122 yang merupakan tempat produksi berbagai obat keras serta mengamankan WD, YN dan AR.
Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Jabar, dan Polres Bogor mengamankan delapan orang, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
- Kawanan Begal Menyasar Pengendara Mobil, Korban Luka-Luka
- Dihadiahi Pisang-Talas dari Warga Tak Mampu, Bakal Cawalkot Bogor Sendi Fardiansyah Terharu
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- 3.542 PPPK Kabupaten Bogor Menjalani Masa Orientasi, Asmawa Tosepu Berpesan Begini