Bongkar Industri Obat Keras Ilegal, Bareskrim Jerat 6 Tersangka

Bongkar Industri Obat Keras Ilegal, Bareskrim Jerat 6 Tersangka
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik industri rumahan yang memproduksi obat keras ilegal di wilayah Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/1).

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan terdapat 6 orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda.

Keenam tersangka itu berinisial IW, WD, YN, AR, MS, dan BD.

Dua penjaga toko BD dan F juga turut diamankan sebagai saksi.

"Lokasi pengungkapan di sebuah warung daerah Sawangan, Depok dan ruko LMC Nomor 122 Cibinong, Bogor, Jawa Barat," kata Krisno dalam siaran persnya, Rabu (26/1).

Menurut Krisno, penangkapan pertama dilakukan terhadap IW yang merupakan distributor dan pengendali obat-obat keras ilegal.

“Penangkapan di Sawangan, Depok pada Selasa (25/1) kemarin," ucap jenderal bintang satu ini.

Tim lantas melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Bogor pada hari yang sama, tepatnya di ruko LMC Nomor122 Cibinong.

Bareskrim Polri membongkar kasus industri rumahan yang memproduksi obat kerslas ilegal. Sejumlah tersangka pun ditangkap di beberapa tempat berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News