Bongkar Industri Obat Keras Ilegal, Bareskrim Jerat 6 Tersangka

jpnn.com, BOGOR - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik industri rumahan yang memproduksi obat keras ilegal di wilayah Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/1).
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan terdapat 6 orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda.
Keenam tersangka itu berinisial IW, WD, YN, AR, MS, dan BD.
Dua penjaga toko BD dan F juga turut diamankan sebagai saksi.
"Lokasi pengungkapan di sebuah warung daerah Sawangan, Depok dan ruko LMC Nomor 122 Cibinong, Bogor, Jawa Barat," kata Krisno dalam siaran persnya, Rabu (26/1).
Menurut Krisno, penangkapan pertama dilakukan terhadap IW yang merupakan distributor dan pengendali obat-obat keras ilegal.
“Penangkapan di Sawangan, Depok pada Selasa (25/1) kemarin," ucap jenderal bintang satu ini.
Tim lantas melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Bogor pada hari yang sama, tepatnya di ruko LMC Nomor122 Cibinong.
Bareskrim Polri membongkar kasus industri rumahan yang memproduksi obat kerslas ilegal. Sejumlah tersangka pun ditangkap di beberapa tempat berbeda.
- Melengkapi Syarat Red Notice, Polri Kirim Surat Pencekalan 5 Petinggi Fahrenheit ke Imigrasi
- Masa Penahanan 6 Tersangka Binomo Diperpanjang, Berikut Daftar Namanya
- Kasus Trading Viral Blast, Polisi Sita Rp 1,5 Miliar dari Persija, MU, dan Bhayangkara FC
- Polda Kaltara Usut TPPU Briptu Hasbudi, Komjen Agus: Kalau Minta Backup, Pasti Kami Bantu
- Kelakuan Briptu Hasbudi Bikin Gempar, Jenderal Polri Ikut Berkomentar
- Kelakuan LSM di Tulungagung Bikin Pak Masduki Geram, Menurut Anda Bagaimana?