Bareskrim Bongkar Tindak Pidana Illegal Logging di Katingan

Bareskrim Bongkar Tindak Pidana Illegal Logging di Katingan
Foto: barang bukti kejahatan ilegal logging yang diungkap Bareskrim Polri. Foto: Dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perusakan hutan atau illegal logging. Pengungkapan ini dilakukan setelah penyidik menerima laporan dengan :LI/232/X/2020/Tipidter pada Oktober 2020 lalu.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Syahar Diantono mengatakan, dalam laporan yang mereka terima, ada dugaan tindak pidana perusakan hutan dilakukan korporasi UD Karya Abadi di sekitar Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

"Atas adanya laporan itu, langsung kami tindak lanjuti dengan mengerahkan tim dari Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri ke lokasi," kata Syahar kepada wartawan, Rabu (30/12).

Lulusan Akpol 1991 itu menerangkan, tim Bareskrim Polri berangkat pada 13 November 2020.

Saat itu, tim dari Bareskrim mengamankan koperasi bersama dengan orang yang bertanggung jawab atas tindak pidana illegal logging.

Saat di Katingan, ada empat titik lokasi yang dicurigai polisi, yakni sawmill UD Karya Abadi di Desa Tumbang Kaman, KM 35 di Desa Hiran, Desa Batu Tukan, dan Desa Tumbang Tangoi.

Di lokasi penebangan ditemukan kayu bulat hasil pembalakan liar beserta alat-alat yang lazim digunakan untuk melakukan pembalakan liar.

"Sedangkan di lokasi industri ditemukan dokumen, kayu bulat dan kayu olahan yang diduga merupakan hasil tindak pidana," bebernya.

Tim Dittipidter Bareskrim mengungkap kejahatan illegal logging yang terjadi di Katingan, Kalimantan Tengah. Setidaknya ada satu tersangka perorangan dan satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News