Bareskrim Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Sabu-sabu

Bareskrim Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Sabu-sabu
Konferensi pers pengungkapan 30 kg sabu-sabu jaringan Malaysia di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Senin (16/10). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 30 kilogram.

Sebanyak empat tersangka diamankan dalam operasi penangkapan ini.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, sabu-sabu tersebut diamankan di perairan Aceh. Awalnya, sabu-sabu dibawa dari Malaysia.

"Lokasinya 27 mil dari Peureulak, Aceh Timur," kata Eko di Kantor Direktorat Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Senin (16/10).

Sabu-sabu tersebut diselundupkan dalam plastik teh berwarna kuning. Setelah dikemas, paket diangkut dari Penang, Malaysia untuk dibawa masuk ke Aceh.

Barang haram itu diangkut masuk ke Aceh menggunakan KM Dua Saudara dan sebuah kapal nelayan pada Kamis (12/10). Saat itu pula penyidik berupaya menghentikan kapal tersebut di sekitar perairan Ujung Laut, Selat Malaka, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

"Petugas lalu memeriksa seluruh bagian Kapal Motor Dua Saudara. Hasilnya ditemukan dua tas dan sebungkus plastik di bagian palka kapal yang berisi kristal putih," katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, tim menangkap empat tersangka yang merupakan awak kapal yakni ST alias TI, ED alias Fen, BD alias Udin dan MS alias Leh.

Sabu-sabu tersebut diselundupkan dalam plastik teh berwarna kuning.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News