Bareskrim Limpahkan Berkas 3 Tersangka Kasus Fraud Rp 2,4 Triliun PT Dana Syariah Indonesia ke JPU
Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah.
Serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif) pada periode 2008–2015.
Total kerugian akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 2,4 triliun. Adapun ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.(antara/jpnn)
Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara tahap I kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada JPU, Rabu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Kuasa Hukum Berharap Kasus Penipuan Investasi Rp 58,5 M Berjalan Profesional
- Erick Soedjasa ke Singapura Untuk Berobat, Bukan Menghidari Proses Hukum
- Menkomdigi Tindak Tegas Ribuan Iklan Loker Fiktif ke Luar Negeri
- Ruben Onsu Bakal Diperiksa Pekan Depan, Kuasa Hukum Bilang Begini
- Besok, Ruben Onsu Bakal Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan
- Kejari Tulungagung Resmi Tahan Tersangka MK Pelaku Penipuan Calon Jemaah Haji
JPNN.com




