Bareskrim Menggagalkan Penyelundupan 80 Kg Sabu-Sabu di Sulsel, Tangkap 2 Tersangka
Dua orang dari mobil tersebut, kata Eko, masuk ke mobil Mitsubishi Triton Double Cabin.
“Gerak-gerik dua orang tersebut sangat mencurigakan,” katanya.
Tim gabungan pun langsung melakukan pengejaran dan menangkap ketiga orang tersebut pada Senin pukul 01.45 WITA.
Dua dari tiga orang tersebut, yakni B dan MA, ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun satu orang lainnya yang berinisial H berstatus saksi.
“Tersangka B berperan sebagai pengendali kurir atas dan tersangka MA berperan sebagai kurir,” kata Eko.
Selain sabu-sabu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yaitu klip kecil dengan berat bruto 1,5 gram yang diduga sabu-sabu, uang tunai Rp 20 juta, dua unit mobil, dan tiga unit ponsel.
Eko mengatakan langkah selanjutnya yang dilakukan penyidik adalah membawa kedua tersangka dan barang bukti ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta, untuk penyidikan lebih lanjut.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 80 kilogram sabu-sabu di Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
- Perkara TPPU Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Dilimpahkan ke Pengadilan
- Kasus Video Pesta Narkoba, Dua Petugas Rutan Depok Dilaporkan ke Polisi
- Insiden Mengerikan di Gowa Sulsel, Nyawa Tiga Pemuda Melayang
- Pertengkaran Maut Pasutri di Gowa, Keduanya Tewas
- Kuasa Hukum Berharap Kasus Penipuan Investasi Rp 58,5 M Berjalan Profesional
- Pesta Narkoba di Rutan Depok Menyeret Oknum Pegawai Setempat
JPNN.com




