Bareskrim Menggagalkan Penyelundupan 80 Kg Sabu-Sabu di Sulsel, Tangkap 2 Tersangka

Bareskrim Menggagalkan Penyelundupan 80 Kg Sabu-Sabu di Sulsel, Tangkap 2 Tersangka
Barang bukti 80 kilogram sabu-sabu yang diamankan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dari pengungkapan kasus di Pare-Pare, Sulawesi Selatan, Senin (11/8/2025). ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Dua orang dari mobil tersebut, kata Eko, masuk ke mobil Mitsubishi Triton Double Cabin.

“Gerak-gerik dua orang tersebut sangat mencurigakan,” katanya.

Tim gabungan pun langsung melakukan pengejaran dan menangkap ketiga orang tersebut pada Senin pukul 01.45 WITA.

Dua dari tiga orang tersebut, yakni B dan MA, ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun satu orang lainnya yang berinisial H berstatus saksi.

“Tersangka B berperan sebagai pengendali kurir atas dan tersangka MA berperan sebagai kurir,” kata Eko.

Selain sabu-sabu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yaitu klip kecil dengan berat bruto 1,5 gram yang diduga sabu-sabu, uang tunai Rp 20 juta, dua unit mobil, dan tiga unit ponsel.

Eko mengatakan langkah selanjutnya yang dilakukan penyidik adalah membawa kedua tersangka dan barang bukti  ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta, untuk penyidikan lebih lanjut.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 80 kilogram sabu-sabu di Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News