Bareskrim Polri Buru Tersangka Baru Kasus Pinjaman Online Rp Cepat
jpnn.com, JAKARTA - Tim Bareskrim Polri tengah memburu pelaku baru dalam kasus penyedia jasa pinjaman online alias pinjol ilegal RP Cepat.
Saat ini, pengumpulan keterangan saksi dan bukti terus dilakukan.
"Penyidik masih mengembangkan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain selain AM dan JM yang telah diamankan karena terlibat kasus ini," ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (21/6).
Pengejaran dilakukan sebab modus yang dilakukan pelaku sangat meresahkan. Pelaku bahkan sampai meneror korban yang telar bayar dengan menyebarkan foto vulgar hingga membuat malu di depan keluarga.
“Nanti akan kami update lagi setelah ada perkembangan terbaru,” ujar Ahmad Ramadhan.
Bareskrim telah menangkap penyedia jasa pinjaman online alias pinjol ilegal yang menggunakan metode teror saat melakukan penagihan utang.
Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, nama penyedia jasa pinjol tersebut adalah Rp Cepat. Berdasarkan data dari OJK, penyedia jasa itu ilegal atau tidak terdaftar.
Menurut Whisnu, pihaknya menangkap lima tersangka berinisial EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK di kawasan Jakarta Barat.
Penyidik Bareskrim masih mengusut kasus penipuan modus pinjaman online Rp Cepat. Kini, penyidik tengah memeriksa saksi-saksi untuk mendapatkan tersangka baru.
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Tip agar Terhindar dari Pinjol Ilegal, Cukup 4 Langkah
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- OJK Turunkan Bunga, Pinjol Masih Menyusahkan Masyarakat?