Bareskrim Polri Buru Tersangka Baru Kasus Pinjaman Online Rp Cepat
Senin, 21 Juni 2021 – 22:07 WIB
Sementara masih ada dua Warga Negara Asing (WNA) yakni XW dan GK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
"Kami informasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi RP Cepat tidak ada izinnya. Secara legalitas perusahaan ini tidak ada izin. Kami berhasil mengecek ke teman-teman OJK dan langsung proses penyelidikan di lapangan," ujar dia.
Baca Juga: 3 Pemuda Sering Berbuat Dosa di Rumah, Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Kasus ini terungkap setelah adanya masyarakat yang melapor bahwa telah melakukan pinjaman ke RP Cepat sebesar Rp 1,7 juta dan hanya disetujui Rp 500 ribu. Namun nyatanya uang yang diterima malah Rp 295 ribu. (cuy/jpnn)
Penyidik Bareskrim masih mengusut kasus penipuan modus pinjaman online Rp Cepat. Kini, penyidik tengah memeriksa saksi-saksi untuk mendapatkan tersangka baru.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Tip agar Terhindar dari Pinjol Ilegal, Cukup 4 Langkah
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- OJK Turunkan Bunga, Pinjol Masih Menyusahkan Masyarakat?