Bareskrim: Sekjen Kemenkeu Masih Berstatus Saksi

Bareskrim: Sekjen Kemenkeu Masih Berstatus Saksi
Kantor Bareskrim Polri. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Meski sudah tiga kali diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, status Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI dan BP Migas.

Menurut Direktur Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito mengatakan Hadiyanto yang merupakan salah satu mantan Komisaris PT TPPI, belum menjadi tersangka. ‘Tidaklah. Namanya proses penyidikan berkembang sampai dimana berikan statement, makanya kita jadikan saksi dulu,” kata Bambang di Mabes Polri, Jumat (23/10).

Dia pun mengaku belum mengetahui persis perkembangan penyidikan kasus ini. Pasalnya, ia baru saja pulang dari luar negeri, memimpin penjemputan  tersangka pencurian data nasabah bermodus operandi penggandaan ATM termasuk pencurian nomor PIN nasabah oleh Warga Negara Bulgaria, IIiev Dimitar Nikolov, di Serbia.

“Saya baru datang, seminggu ditinggal ini,” kata mantan Kapolres Metropolitan Jakarta Barat itu.

Sebelumnya diberitakan, Hadiyanto terakhir diperiksa Bareskrim Polri, Rabu (7/10). Ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya terhadap Hadiyanto, setelah sebelumnya Hadiyanto diperiksa untuk kedua kalinya pada Senin (5/10) dalam kasus ini.

Sejauh ini, baru tiga tersangka yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI dan BP Migas, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Direktur Utama PT TPPI Honggo Wendratno dan mantan Deputi Finasial BP Migas Djoko Harsono. Beberapa saksi juga sudah pernah diperiksa, antara lain, mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani serta mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan.(boy/jpnn)


JAKARTA – Meski sudah tiga kali diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, status Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto masih berstatus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News