Bareskrim Tangkap Pelaku Sindikat Penipuan Saham Kripto

Bareskrim Tangkap Pelaku Sindikat Penipuan Saham Kripto
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap salah satu pelaku penipuan daring jaringan internasional. Foto: dok Bareskrim Polri

jpnn.com, JAKARTA - Setelah melakukan serangkaian penangkapan pada Maret 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menahan salah satu pelaku dari penipuan daring jaringan internasional dengan kedok investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC dan LEEDSX. 

Sebelumnya Polri telah menahan tiga tersangka WNI yang terlibat dalam kejahatan sindikat ini, yakni AN, MSD dan WZ serta memblokir dan menyita uang sebesar Rp 1,53 miliar dari 67 rekening bank yang digunakan para pelaku.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri - Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyatakan pelaku berinisial AW merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Mei 2025 dan terdeteksi melintas pada perbatasan Malaysia pada 4 Juni 2025.

"Berkat kerja sama Police to Police antara Polri dan PDRM, tersangka AW akhirnya ditangkap oleh PDRM dan kemudian diserahkan kepada Atpol RI di Kuala Lumpur untuk selanjutnya dipulangkan ke Indonesia dengan didampingi oleh petugas dari Interpol Indonesia," ungkap Himawan Bayu Aji pada Sabtu (7/6).

Pelaku AW, kata Himawan, mengakhiri pelariannya ketika ia diserahterimakan oleh Atpol RI untuk Malaysia dan petugas Interpol kepada Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri di Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 4 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

AW berperan sebagai leader dari tim pembuatan akun kripto dan rekening bank yang diduga fiktif di wilayah Jabodetabek.

Dalam pelariannya tersangka AW ditemani oleh dua orang yakni S dan RMB yang peran dan tugasnya masing-masing sedang didalami oleh tim penyidik dalam perkara tersebut.

Sejauh ini, Polri telah mengindentifikasi 90 korban dengan total kerugian mencapai Rp 105 miliar. Polri juga terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DPO serta menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi berbasis cryptocurrency. 

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap salah satu pelaku penipuan daring jaringan internasional

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News