Bareskrim Tangkap Penyebar Hoaks Situng KPU

Bareskrim Tangkap Penyebar Hoaks Situng KPU
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menindak pelaku penyebar hoaks yang merugikan Komisi Pemilihan Umum alias KPU. Kali ini, pelaku yang ditangkap berinisial BK yang berasal dari Jatiagung, Lampung Selatan.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, BK telah menyebarkan berita hoaks sebanyak 1.500 kali di media sosial dengan memakai akun Opposite78910 yang ada di Twitter dan Facebook.

“Pelaku menyebarkan hoaks bahwa situng KPU Pemilu 2019 disusupi C1 palsu. Karena ulah pelaku menimbulkan kegaduhan di dunia maya,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (10/5).

BACA JUGA: Video Viral Kecurangan Pemilu di Gudang KPU Bekasi Hoaks

Menurut Dedi, BK adalah seorang buzzer atau pihak yang menyebarkan. Sementara itu, untuk pembuat kontennya masih dalam pengejaran oleh polisi.

“Dari rekam jejak digital, pelaku yang bikin narasi sudah didalami, sudah diprofiling,” sambung Dedi.

Penyidik pun masih mendalami, apakah BK dibayar ketika menyebarkan berita hoaks tersebut.

“Untuk pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara,” tandas Dedi. (cuy/jpnn)


Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menindak pelaku penyebar hoaks yang merugikan Komisi Pemilihan Umum alias KPU


Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News