Bareskrim Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Kalteng
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal mineral bukan logam jenis tertentu, yakni galian Zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Jumat, (15/8).
Nunung mengatakan pihaknya memanggil Marcel Sunyoto untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka hari ini. Namun, belum terkonfirmasi apakah tersangka telah memenuhi panggilan atau belum
"Cek dahulu ya, sudah hadir atau belum," lanjutnya
Di sisi lain, Nunung menyebut tersangka berpotensi ditahan, karena ancaman di atas lima tahun penjara.
"Dapat ditahan, bukan harus, tetapi kalau nanti yang bersangkutan kooperatif ya ngapain ditahan," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Sebelumnya, Nunung mengatakan pihaknya telah mengumpulkan alat bukti tindak pidana yang diduga dilakukan PT Karya Res Lisbeth.
Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal di Kalteng
- Tepat Waktu
- Ada Modus Baru Judol, Orang Tua Perlu Waspada
- Judi Online yang Diungkap Bareskrim Ini Unik, Transaksi Mencapai Rp 890 Miliar
- Isu Tambang Ilegal Hebohkan Papua Tengah, Warga Pertanyakan Aktivitas WN China
- Kemenhut Optimalkan OMC Demi Cegah Karhutla, Prioritas di Kalteng dan Kalbar
- Mendes Yandri Laporkan 73 Akun Medsos ke Bareskrim Polri
JPNN.com




