Bareskrim Tetapkan TW DPO Impor Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus memburu Direktur PT TSI berinisial TW yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan barang elektronik lainnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memasukkan TW ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan upaya paksa penangkapan dan proses hukum lebih lanjut," kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/7).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Selain TW, terdapat DCP alias PR dan SJ yang merupakan warga negara China, serta MT yang menjabat sebagai Direktur PT TSL. Ade menyampaikan bahwa berkas perkara ketiga tersangka tersebut, yaitu DCP, SJ, dan MT, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan RI sehingga proses persidangan segera dilangsungkan.
Lebih lanjut, Ade Safri memaparkan peran masing-masing tersangka. DCP alias PR diduga berperan sebagai pengendali kegiatan importasi ilegal, mulai dari pengadaan barang dari luar negeri hingga proses distribusi di wilayah Indonesia. Sementara itu, MT dan TW diduga berperan membantu pembuatan, pengurusan, dan penyediaan dokumen yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan importasi ilegal tersebut.
Dalam operasi penegakan hukum ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dengan nilai total yang signifikan. Rinciannya, penyidik menyita ponsel Android, iPhone, dan perangkat elektronik lainnya senilai Rp250 miliar, perlengkapan bayi senilai Rp3 miliar, serta ratusan charger, unit alat packing, dan alat servis dengan total nilai Rp10 miliar.
"Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri secara konsisten akan mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum di seluruh pintu masuk/perbatasan wilayah Indonesia, baik melalui jalur laut, darat, maupun udara guna mencegah terjadinya tindak pidana penyelundupan yang berakibat pada kebocoran penerimaan negara, merugikan kekayaan negara, serta merugikan keuangan negara," ujar Ade Safri.
Penegakan hukum ini, lanjutnya, merupakan implementasi nyata dukungan Polri terhadap program Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pilar ketujuh yang fokus pada penguatan reformasi hukum, pencegahan korupsi, serta pemberantasan kejahatan ekonomi dan penyelundupan. (antara/jpnn)
Bareskrim buru Direktur PT TSI tersangka impor ilegal ponsel. Tiga tersangka lain segera disidang, barang bukti Rp263 miliar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Hakim Sebut Djaka Budhi Utama Terima Suap Rp 21 M dari Bos Blueray Cargo John Field
- Amnesty International Kecam Penangkapan Empat Warga Adat Maluku Tengah
- Hakim Sebut Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Diduga Terima Rp21 M demi Percepatan Impor
- KPK: Rumah Sentul yang Diakui Febrie Diduga Pakai Nomine Bukan Keluarga
- Jampidsus Febrie Mengaku Tak Paham Dikaitkan dengan Kasus Blackout PLN
- Akhirnya Muncul, Jampidsus: Rumah Sentul Saya, Tetapi Uang dan Emas Bukan Milik Saya
JPNN.com




