Bareskrim Tolak Laporan Terkait Dugaan Kebohongan Jokowi

Bareskrim Tolak Laporan Terkait Dugaan Kebohongan Jokowi
Joko Widodo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah perwakilan dari Koalisi Aktivis Masyarakat Anti-Hoaks (KAMAH) mencoba melaporkan capres nomor urut 01 Joko Widodo alias Jokowi ke Bareskrim Polri, Jumat (8/3).

Mereka melaporkan capres petahana karena diduga melakukan kebohongan publik saat debat kedua Pilpres 2019 beberapa waktu lalu. Kemudian, mereka juga melaporkan Ketua Bawaslu Abhan yang dinilai kurang profesional dalam menangani perkara.

Namun, kedua laporan ini ditolak oleh Bareskrim Polri.

Salah satu kuasa hukum pelapor Pitra Romadoni Nasution mengatakan, Bareskrim menolak laporan itu karena dianggap belum cukup bukti. “Tentu kami kecewa karena laporan kami ditolak. Sebab, kami dinilai tidak punya cukup bukti untuk melaporkan Bawaslu dan capres Jokowi. Jadinya, Senin depan kami akan kembali lagi dan sertakan bukti yang cukup," sebut Pitra di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/3).

Menurut Pitra, pihaknya memilih melaporkan Jokowi ke Bareskrim karena Bawaslu tak profesional dalam menindaklanjuti laporan yang mereka lakukan sebelumnya.

Jokowi sendiri sudah dilaporkan ke Bawaslu pada 19 Februari 2019 karena diduga melakukan kebohongan publik dengan memberikan data yang salah pada debat kedua Pilpres 2019, di antaranya mengenai impor jagung, infrastruktur internet, dan kebakaran hutan.

(Baca juga: Tidak Cuti, Jokowi Berpotensi Menyalahgunakan Wewenang)

Lalu, pada 6 Maret 2019, Bawaslu memberitahukan kepada pelapor bahwa laporannya tidak dapat ditindaklanjuti. Merasa keberatan dengan keputusan Bawaslu, pelapor menilai Bawaslu kurang profesional dalam menangani perkara tersebut.

Jokowi diduga melakukan kebohongan publik dengan memberikan data yang salah pada debat kedua Pilpres 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News