Bareskrim Usut Dugaan Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing Ketika Pelatnas
Selasa, 10 Maret 2026 – 18:29 WIB
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet panjat tebing.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Boni Hargens: Polri Mampu Tangani Terkait Isu Black September
- Serdik Sespimmen Polri Dorong Mitigasi Karhutla Berbasis Masyarakat di Kotawaringin Timur
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Pengiriman 5,5 Gram Sabu-Sabu dalam Karburator Sepeda Motor
- 2 Polisi Ini Dipecat Tidak Hormat, Upacara PTDH Dipimpin Kapolresta Karawang
- Boni Hargens: Polri Pilar Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Dugaan Pelecehan Terhadap Siswi, Wakasek SMAN 1 Pamanukan Subang Dinonaktifkan
JPNN.com




