Bareskrim Usut Dugaan Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing Ketika Pelatnas

Bareskrim Usut Dugaan Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing Ketika Pelatnas
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali. (cuy/jpnn)


Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet panjat tebing.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News