Baru Disahkan DPR, Revisi UU P3 Langsung Digugat Buruh

Baru Disahkan DPR, Revisi UU P3 Langsung Digugat Buruh
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut pihaknya bakal mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU P3 yang baru disahkan oleh DPR dan pemerintah saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (24/5).

"Mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP tersebut," kata Said Iqbal dalam keterangan persnya, Selasa (24/5).

Selain itu, kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu, Partai Buruh juga bakal menggelar aksi pada 8 Juni 2022 menolak pengesahan revisi UU PPP di depan Gedung DPR, Jakarta.

"Secara bersamaan aksi dilakukan serempak di puluhan kota industri lainnya yang dipusatkan di kantor gubernur," beber Said Iqbal.

Dia beralasan UU P3 disahkan dengan cepat atau bersifat kejar tayang sehingga pihaknya mengajukan uji materi.

Dia mencatat hanya 10 hari revisi UU P3 dibahas di Baleg DPR RI. Akibatnya, aturan itu digarap dengan minim mendengarkan suara publik.

"Kalaulah revisinya dikebut bersifat kejar tayang, bisa disimpulkan jika isi revisi sangat bermuatan kepentingan sesaat. Tidak melibatkan publik yang meluas dan syarat kepentingan dari kelompok tertentu," ujar Said Iqbal.

Sebelumnya, DPR bersama pemerintah mengesahkan revisi UU P3 dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang V Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Partai Buruh bakal mengajukan uji materi UU P3 ke MK pada 31 Mei 2022. Sebab, dia merasa aturan itu digarap dengan minim mendengarkan aspirasi masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News