Batalkan Kemenangan Airin, MK Perintahkan PSU di Tangsel

Batalkan Kemenangan Airin, MK Perintahkan PSU di Tangsel
Batalkan Kemenangan Airin, MK Perintahkan PSU di Tangsel
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon 1, pasangan Arsyid-Andreas Taulani, serta menolak seluruh permohonan pemohon 2, Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno, dalam putusan sidang perkara hasil Pemilukada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2010.

Ini terjadi pada sidang dengan agenda pleno putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Tangsel yang digelar Jumat (10/12). Dalam sidang itu, hakim MK menganggap bahwa dalil yang diajukan pemohon 1 terbukti untuk membatalkan hasil pemungutan suara.

"Mengabulkan permohonan pemohon 1 untuk sebagian, menolak seluruhnya permohonan pemohon 2, dan membatalkan keputusan hasil KPU Kota Tangsel," kata Mahfud MD, saat membacakan amar putusannya. Dilanjutkan Mahfud dalam amar putusannya, MK juga memerintahkan KPU Kota Tangsel untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kota Tangerang Selatan, yang diikuti oleh 4 (empat) pasangan calon.

"Dan melaporkan kepada mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut, selambat-lambatnya 90 hari setelah putusan ini diucapkan," tutup Mahfud MD. Dalam hal ini, MK kata Mahfud, menilai bahwa telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif, yang menguntungkan calon tertentu dan merugikan calon lain.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon 1, pasangan Arsyid-Andreas Taulani, serta menolak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News