Batas Usia Angkutan Pariwisata Menjadi 15 Tahun, Kendaraan Pribadi Berapa Lama?
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan usia hanya bagi kendaraan umum saja dan tidak berlaku bagi kendaraan pribadi.
Adapun pembatasan usia kendaraan yang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan adalah angkutan umum.
Dalam PM 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek ini sedang dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Batasan usia untuk bus pariwisata yang semula 10 tahun menjadi 15 tahun, ini juga sesuai harapan dengan Asosiasi Pengusaha Bus Pariwisata,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Jumat (5/7) kemarin.
BACA JUGA: Pengelola Wisata Diminta Siapkan Tempat Istirahat Sopir Bus
Sementara untuk bus reguler biasa (AKAP dan AKDP) diatur dalam PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, disebutkan bahwa batas waktunya adalah 25 tahun.
"Dan PM ini masih berlaku,” jelas Budi.
Hingga saat ini pihaknya belum memberikan batasan maksimal usia pakai untuk kendaraan pribadi.
Batasan usia untuk bus pariwisata yang semula 10 tahun menjadi 15 tahun, ini juga sesuai harapan dengan Asosiasi Pengusaha Bus Pariwisata.
- Detik-Detik Bus Rombongan SMAN 1 Sidoarjo Kecelakaan di Tol Ngawi, Seorang Guru Tewas
- 3 Penodong Sopir Bus Pariwisata di Belakang Monpera Palembang Dibekuk Polisi
- Antar Wisatawan Berfoto di Jembatan Ampera, Sopir Bus Pariwisata Ditodong Senpi
- CREA Sebut Banyak Sektor yang jadi Penyumbang Polutan di Jakarta
- Polusi Udara Jakarta Buruk, Pengamat: Batasi Penggunaan Kendaraan Pribadi
- Soal Polusi di Jakarta, Pengendara Harus Paham Dampak Negatif yang Ditimbulkan