Batasan Usia Masuk SMPN Langgar Wajib Belajar 12 Tahun, PPDB Zonasi Tabrak PP

Batasan Usia Masuk SMPN Langgar Wajib Belajar 12 Tahun, PPDB Zonasi Tabrak PP
Langkah para siswa SDN 30 Passilisiang menuju sekolahnya. FOTO: SAKINAH/FAJAR/JPNN.com

Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Kemendikbud Praptono menyebut, sejatinya pelajar yang kelewat usia masih memungkinkan masuk SMP. Khusus kasus di Balikpapan, dia akan mencari masalahnya. “Segera kami advokasi,” ucapnya singkat.

BACA JUGA: Kejarlah Ilmu Setinggi Langit, Tetapi Ini Rumah Dekat Sekolah Ditolak, Bunda Sedih

Kemarin Kaltim Post (Jawa Pos Group) mendapati satu korban lagi. Seorang pelajar yang enggan namanya dikorankan itu mengaku tak diterima di SMP negeri saat mendaftar PPDB secara online. Usianya saat ini sudah 16 tahun. Sementara sistem untuk SMP hanya menerima pelajar yang usianya 15 tahun.

Remaja yang tinggal di Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, itu terpaksa memilih sekolah filial lantaran tak diterima di sekolah formal. “Itu saran pihak sekolah ke orangtua saya. Jadi saya mengikuti saja,” bebernya.

Diwartakan sebelumnya, Sumiyati warga Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan, Sabtu (6/7), wajahnya tergambar lelah, setelah berusaha ke sana kemari mencari solusi dalam PPDB. Putranya yang bernama Khoirun Juniansyah, terpaksa tidak bisa melanjutkan ke SMP negeri.

Alasan yang tak pernah terbayangkan sebelumnya. Bukan masalah nilai atau zonasi tempat tinggal. Melainkan usia yang melewati batas maksimal. Berdasar aturan petunjuk teknis PPDB Pasal 16, calon peserta yang memenuhi syarat dengan usia maksimal 15 tahun per 1 Juli. Sementara usia Khoirun tercatat 15 tahun 15 hari. (rdh/rom/k16)

 


Kasus yang dialami Khoirun Juniansyah yang ditolak masuk SMP negeri lantaran kelebihan usia, mendapat perhatian banyak kalangan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News