Batasi Asing Hanya Sebagai Pemantau Pemilu
Kamis, 17 Mei 2012 – 19:42 WIB
JAKARTA -- Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis (KMPD) memertanyakan tindak lanjut fakta integritas yang telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 19 April 2012. Tersiar kabar, 11 Mei itu akan ditandatangani. Namun, sampai saat ini KPU-Bawaslu belum mau menandatanginya.
Salah satu perwakilan KMPD yang juga Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan, seminggu setelah diserahkan, rencana penandatanganan tersebut tak jelas apakah sudah dilaksanakan atau belum. "Tak terdengar lagi berita apalagi realita," kata Ray, Kamis (17/5).
Menurut Ray, terdengar berita bahwa KPU merasa keberatan dengan poin soal ajakan tidak melakukan kerjasama dengan pihak asing dalam program yang berkenaan dengan pelaksanaan pemilu. "Jika benar begitu, tentulah sangat disayangkan dan sekaligus membuat miris. Karena seolah memertahankan tradisi kerjasama dengan lembaga donor asing itu," katanya.
Menurutnya, KPU kemudian melupakan atau bahkan mungkin tengah mengabaikan kewajiban publik mereka. Yakni melayani dan melibatkan masyarakat dalam setiap gerak penyelenggaran pemilu dan transparan dalam pengelolaannya. "Tentu ada penjelasan rasional dan faktual atas tuntutan agar baik KPU ataupun Bawaslu tidak lagi mengikat kerjasama dengan lembaga donor asing," kata dia.
JAKARTA -- Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis (KMPD) memertanyakan tindak lanjut fakta integritas yang telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN
- Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar 2024