Bawa 1 Kg Sabu-Sabu ke Jakarta, Dua Pemuda Asal Purwakarta Ditangkap di Kebon Jeruk

Bawa 1 Kg Sabu-Sabu ke Jakarta, Dua Pemuda Asal Purwakarta Ditangkap di Kebon Jeruk
Ilustrasi penyelundup sabu-sabu ditangkap. Foto: Radar Bekasi

Sementara itu, untuk kedua pelaku yang sudah ditahan dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup. (cuy/jpnn)

Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Purwakarta bernama Deri Saputra dan Dhiki Rahayu dibekuk polisi di depan minimarket yang ada di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat Selasa (10/3).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News