Bawa 58 Kg Sabu, Dua Terdakwa di Jambi Dituntut Penjara Seumur Hidup
jpnn.com, JAMBI - Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 58 kilogram dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.
Tuntutan berat ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Irse Yanda Perima dengan anggota Hendrawan Nainggolan dan Azhari Prianda Ginting.
JPU menyatakan terdakwa Agit Putra Ramadhan dan Juniardo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menuntut pidana penjara seumur hidup,” kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi yang dihadirkan selama proses pemeriksaan.
Dalam perkara ini, barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa 58 bungkus plastik sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.
Selain itu, turut disita sejumlah telepon genggam berbagai merek, satu koper berwarna biru hijau, serta dua kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas para terdakwa, yakni satu minibus berwarna putih dan satu minibus berwarna hitam beserta dokumen.
Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 58 kilogram dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi.
- Reaksi Pengacara saat Priyo Bagus Setiawan Divonis Penjara Seumur Hidup
- 3 Kasus Pembunuhan yang Jadi Atensi Polda Jambi, Salah Satunya Bocah 4 Tahun
- Cari Bocah Tenggelam, Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Tembesi
- 2 Kurir Sabu-Sabu 58 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup
- Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Orang, Perintah Kapolda Jambi Sangat Jelas
- Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Jadi Tersangka Kasus Peredaran 536 Butir Ekstasi
JPNN.com




